Deklarasi Sekolah Ramah Anak - SMK Prajnaparamita Malang


Sekolah Menengah Kejuruan Prajnaparamita Malang - Jalan Serayu 2C Malang mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak (SRA) yang ditandai dengan penandatanganan oleh Bapak Kepala Sekolah Bapak H.M. John Nadha Firmana SH. M.Pd diikuti dengan tanda tangan dan pengucapan ikrar oleh warga sekolah. 

Aktifitas hari ini menyatakan bahwa sekolah ini merupakan tempat ramah dan menyenangkan bagi seluruh siswa.



Program pengembangan Sekolah Ramah Anak merupakan upaya penjamin dan pemenuhan hak-hak hidup anak tanpa diskriminasi, serta bentuk penghargaan terhadap anak. 



SMK Prajnaparamita Malang sudah memenuhi hal tersebut sehingga berhak mendeklarasikan SRA. Hal ini terlihat dari lingkungan yang bersih, anak-anak sehat, aman, dan asri sesuai konsep SRA.


Tidak boleh ada yang menyebabkan anak-anak murung dan tidak berkembang karna ketidakramahan lingkungan. Adapun prinsip-prinsip penyelenggaraan sekolah ramah anak yang harus diterapkan, di antaranya sekolah dituntut mampu menjadi media pembelajaran bagi siswa; tidak sekadar tempat belajar, tetapi juga wadah yang menyenangkan bagi anak.

"Tercantum dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembekalan Prakerin ( Praktek Kerja Industri ) SMK Prajnaparamita Tahun 2018/2019

SMK Prajnaparamita dalam Program Peduli Lingkungan

Kali ini kegiatannya adalah Jum'at Sehat dengan melakukan Senam Pelajar Pancasila